![]()
Adapun kriteria honorer yang dapat diangkat secara langsung jadi PNS tercantum dalam Pasal 131A yang mengandung beberapa poin.
– honorer perlu bekerja secara terus menerus dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar adalah tiga tahun.
– pengangkatan tenaga honorer tanpa tes menjadi PNS berlaku bagi honorer pemilik SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
– honorer yang bisa diangkat tanpa tes belum melewati usia pensiun sesuai jabatannya masing-masing.
Pengangkatan honorer tanpa tes ini, berdasarkan RUU ASN, dilakukan lewat validasi dan verifikasi SK pengangkatan honorer, Setelah RUU ASN sah menjadi Undang-Undang, honorer yang memenuhi kriteria akan diangkat jadi PNS secara langsung paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.